Sunday, 12 February 2017

Landasan Hukum Pers di Indonesia



Landasan Hukum Pers di Indonesia
  1. 1. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
  2. 2. 1. Pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi “kemredekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan UU.” 2. Pasal 28 F UUD 1945, yang berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, dan memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.” 3. Tap. MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Rincianya terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, pasal 20 dan 21; 4. UU No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia; 5. UU No. 40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 tentang Pers. 6. UU No. 40 Tahun 1999 telah dirundingkan pada tanggal 23 september 1999 yang dimuat dalam Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 16.
  3. 3. Norma – Norma Pers Nasional Pers sebagai salah satu unsur massa media yang hadir di tengah – tengah masyarakat demi kepentingan umum, harus sanggup hidup bersama – sama dan berdampingan dengan lembaga – lembaga masyarakat lainnya dalam suatu suasana keserasian secara sosiologis. Dalam hal ini corak hubungan antara satu dengan yang lainnya tidak akan luput dari pengaruh falsafat yang dianut oleh masyarakat bangsa kita, yakni Pancasila dan struktur sosial dan politik yang berlaku disini. Dalam melaksanakan fungsinya sehari – hari , partisipasi pers dalam pembangunan melibatkan lembaga – lembaga masyarakat lainnya yang lingkup hubungannya dapat di bagi menjadi dua golongan sebagai berikut : 1. Hubungan antara pers dan pemerintah. 2. Hubungan antara pers dan masyarakat dengan golongan – golongan dalam masyarakat.
  4. 4. Organisasi pers yaitu, wartawan dan perusahaan pers (pasal 1: 5). Orgnisasi ini pertama kali dilatar belakangi oleh PWI (persatuan Wartawan Indnesia) yang lahir di Surakarta, dalam kongresnya yang berlangsung tanggal 8-9 Febuari 1946 dan SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar) yang lahir di Serambi kepatihan Yogyakarta pada hari sabtu tanggal 8 Juni 1946. dari organisasi ini muncullah komponen sistem pers, yang didalamnya terdapat Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi yang memiiki peran utama untuk membangun instansi bagi pertumbuhan pan perkembannga pers. Anggota dewan Pers antara lain : 1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; 2. Pemimpin perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; 3. Tokoh masyarakat yang ahli di bidang Pers; 4. Ketua dan wakil ketua Dewan Pers yang dipilih oleh anggota.
  5. 5. 1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; 2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers; 3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; 4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian dan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan tentang pemberitaan pers; 5. Mengembangkan komunikasi antar pers, masyarakat, dan pemerintah; 6. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers daam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi dan kewartawanan; 7. Mendata perusahan pers (pasal 15 ayat 2).
  6. 6. Sistem pers Indonesia adalah sistem pers yang berlaku di Indonesia. Kata Indonesia adalah pemberi, sifat, warna, dan kekhasan pada sistem pers tersebut. Ciri-ciri sistem pers, antara lain: 1. Intergrasi 2. Keteraturan 3. Keutuhan 4. Organisasi 5. Kohersi 6. Keterhubungan 7. Ketergantungan.
  7. 7. Kode Etik Jurnalistik Kode etik jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam penyiarannya. Kode etik jurnalistik antara lain : 1. Pembukaan; 2. Pasal 1 Keperibadian Wartawan Indonesia; 3. Pasal 2 Pertanggung Jawaban.



LANDASAN HUKUM PERS INDONESIA

19.00
Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 F UUD 1945
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Lebih rincinya lagi terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi sebagai berikut:
  1. (20)setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
  2. (21)setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Undang –Undang No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
  1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
  2. setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.


Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 tentang Pers
  1. Ekonomi. Suyanto. Nurhadi
  1. Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
  2. Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Peraturan tentang pers yang berlaku sekarang ini (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah  diundangkan pada tanggal 23 september 1999 dimuat dalam Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 166) memuat berbagai perubahan yang mendasar atas Undang-Undang pers sebelumnya. Hal itu dimasksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Fungi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Pencabutan undang-undang lama yang diganti dengan undang-undang bar, pada hakikatnya mencerminkan adanya perbedaan nilai-nilai dasar politis ideologi antara Orde Baru dengan Orde Reformasi. Hal ini tampak dengan jelas dalam konsideran undang-undang pers baru, yang antara lain bahwa undang-undang tentang ketentuan poko pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Disamping itu, tentang fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam undang-undang yang baru tidak lagi dikaitkan dengan penghayatan dan penglaman inti P5 (Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila).

Dalam melaksanakan fungsi, hak kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang. Oleh sebab itu, pers dituntut manyarakat, antara lain bahwa setiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.

Pers memiliki peranan penting dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana dijamin dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/ MPR/1998 yang antara lain yang menyatakan  bahwa setiap orang berhak berkomonikasi dan memperolah informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia. Selanjutnya pasal 19 berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam ini termasuk kebebasan memiliki pendapar tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah”

Pers juga melaksanakan kontrol sosial (social control) untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

No comments:

Post a Comment