Home » hukum » Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
FRIDAY, 16 MAY 2014 HUKUM
Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,3 orang dari Sumatra, dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ultah Tenno Heika pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI menentukan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang dikenal dengan nama UUD 1945. tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr.Rajman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi Koesemo, Oto Iskandardinata, Pangeran purboyo, Pangeran Soerjohamindjojo dan lain-lain.
UUD 1945 dibentuk untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang-Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(Komite Nasional).
Dengan terpilihnya atas dasar UUD 1945 ,maka secara formal Indonesia sempurna menjadi sebuah Negara, sebab syarat – syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada, yaitu adanya :
1. Rakyat .
2. Wilayah.
3. Kedaulatan.
4. Pemerintahan
5. Tujuan Negara.
6. Bentuk Negara
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
Makalah : Sejarah Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Rio Mamdoeh A Selasa, 20 Desember 2011Tugas Kuliah
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi dapat diartikan sebagai sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan suatu Negara1. A.V Dicey membedakan antara ketentuan konstitusi yang mempunyai sifat hukum dan tidak mempunyai sifat hukum. Pembedaan ini didasarkan pada kriteria apakah pengadilan berwenang memaksakan penataanya dan/atau mengambil tindakan hukum bagi yang tidak taat2.
Dilihat dari wujudnya, konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis dapat dibedakan antara yang tertulis dalam satu dokumen khusus atau dalam beberapa dokumen yang saling terkait satu sama lain dan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan lain. Konstitusi tertulis yang tersusun dalam satu dokumen khusus misalnya UUD 1945, atau UUD Amerika Serikat 1787. Sedangkan konstitusi tertulis yang tedapat dalam beberapa dokumen misalnya Undang Undang (UU), atau di Inggris kaidah-kaidah Konstitusi tertulisnya, terdapat dalam undang-undang biasa (ordinary law atau statuate). Sedangkan Konstitusi tidak tertulis dapat dibedakan dalam tiga golongan. Pertama, ketentuan konstitusi terdapat dalam kaidah-kaidah hukum adat sebagai jukum yang tidak tertulis. Kedua, ketentuan –ketentuan konstitusi yang terdapat dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Ketentuan untuk taat pada konvensi didasarkan kepada pertimbangan –pertimbangan politik dan moral. Ketiga, adalah ketentuan adat istiadat3.
Sedangkan menurut sifatnya Kostitusi dapat klasifikasikan menjadi dua, yaitu Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku. Yang dimaksud konstitusi fleksibel adalh konstitusi yang dapat dirubah tanpa prosedur khusus, dan sebaliknya konstitusi kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan prosedur khusus untuk merubahnya4.
Negra-negara yang menganut sistem Konstitusi fleksibel diantaranya adalah Inggris (UK) dan Selandia Baru, jadi didalam Negara Inggris untuk mengubah konsitusinya tanpa harus menunggu krisis hebat dan perkembangannya tanpa banyak kekerasan sehingga memungkinkan untuk membentuk dirinya sendiri sesuai kebutuhan dari masyarakat Inggris (UK)5. Hal ini berbeda dengan Negara-negara yang menggunakan sistim Konstitusi kaku seperti di Negara Indonesia, di Negara Indonesia untuk dapat mengubah UUD 1945 ( konstitusi ) dibutuhkan prosedur-prosedur khusus sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 37 UUD “45 yaitu:
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang dasar dapat diagendakan dalam siding Majelis Permusyawaratan Rakyat apa bila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk dirubah beserta alasannya.
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang dasar sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggoa majelis Perusyawaraatan Rakya
Putusan Mengubah pasal Undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari MPR6.
B. Sejarah UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
UUD “45 dirancang sejak 29 mei 1945 oleh Badan Penyelidikan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat.
Tugas utamanya adalah menyusun rancangan Undang-Undang sebagai salah satu persiapan Untuk membentuk negara yang merdeka, namun anggota lembaga ini sibuk mengusung ideologinya masing-masing ketika membicarakan masalah Ideologi negara Akibatnya, pembahasan tentang rancangan UUD menjadi terbengkalai. Maka BPUPKI dalam sidang pertamanya membentuki panitia kecil untuk merumuskan UUD yang diberinama Panitia Sembilan7. Dan pada tanggal 22 juni 1945 Panitia Sembilan ini berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945, Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. . Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 19458.
1. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Namun karena tidak sesuai dengan jati diri bangsa serta mencuat issu disintegrasi, maka kemudian Indonesia berganti bentuk lagi menjadi Negara kesatuan Republik.
3. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Perubahan bentuk Negara secara otomatis juga membuat perubahan dalam konstitusinya. Mulai Pada tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi Indonesia berubah menjadi Undang-Undang Sementara Republik Indonesia. Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
4. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
5. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumber alam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantaranya melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/19839.
6. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
7. Periode Pasca Remormasi (Amandemen)
Setelah Reformasi banyak kalangan yang menginginkan dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Tujuan dilakukannya perubahan adalah untuk menambah sesuatu yang belum ada aturannya dalam konstitusi serta untuk merespon tuntutan zaman. Para pengamat politik berpandangan bahwa keberadaan UUD 1945 didesain oleh para pembuatnya bersifat sementara karena belum menentunya kondisi Negara pada saat itu. Selain itu Undang-Undang dasar 1945 juga telah diselengkan oleh pemerintah orde baru untuk melanggengkan Kekuasaanya.
Salah satu hal yang berubah dengan adanya amandemen adalah keberadaan lembaga Negara. Keberadaan lembaga ini cukup vital karena pada masa sebelumnya berbagai macam lembaga Negara dikendalikan oleh satu orang saja, yaitu Presiden. Meskipun secara formal terdapat aturan untuk memisahkan antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif namun karena ketiadaan aturan yang jelas, maka aturan tersebut dapat dimanipulasi. Oleh sebab itu setelah reformasi mencoba diperbarui agar lebih jelas pola pemisahannya serta memunggkinkan adanya control secara baik diantara berbagi macam lembaga Negara. Dengan adanya check and balances maka bisa mengurangi penumpukan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang 10.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 oktober 1999 : Perubahan Pertama UUD “45
Sidang Umum MPR 2000, tanggal 7-18 Oktober 2000: Perubahan Kedua UUD “45
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD “45
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD “45
C. Kesimpulan
Konstitusi adalah instrument wajib yang harus dimiliki oleh suatu Negara, tanpa Konstitusi Negara tidak akan berjalan dengan baik, karena arah dari erjalanan suatu Negara ditentukan oleh Konstitusi itu sendiri. Meskipun para ilmuan memiliki banyak definisi tentang Konstitusi namun, secara umum Konstitusi adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu Negara baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia telah mengalami sejarah yang sangat panjang dan telah mengalami pasang surut serta perubahan-peubahan, dari awal pembentukan hingga proses amandemen. Hal ini adalah agar terwujud suatu kesempurnaan yang dapat mewujudkan cita-cita bangsa. Dan dengan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia diharapkan dapat menjadikan bangsa kita menjadi lebih dewasa dan lebih bijak dalam proses berbangsa dan bernegara.
Catatan Kaki:
1) Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negar, Bandung: Mandar Maju, 1995. hlm 5
2) A.V. Dicey, sn introduction to study of the Law of the constitution, London: English language Book Society and mac millan, 10th. 1971 hlm 23-24.
3) Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung: Mandar Maju, 1995. hlm 5-6.
4) Khoirul Anam, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi, Yogyakarta: Inti Media, 2011. hlm. 136.
5) C.F. Strong, konstitusi-konstitusi politik Modern studi perbandingan tentang sejarah dan bentuk , cetakan III, Bandung: Nusa Media, 2010. hlm.192 .
6) Khoirul Anam, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi, Yogyakarta: Inti Media, 2011. hlm. 141.
7) Ibid, hlm 143-144
8)http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
9) Ibid
10) Khoirul Anam, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi, Yogyakarta: Inti Media, 2011 hlm. 145-146
No comments:
Post a Comment